Bappebti Akan Mengesahkan Pendirian Bursa Kripto
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan akan mengesahkan pendirian bursa kripto
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan akan mengesahkan pendirian bursa kripto.
Hal ini menyusul perkembangan kripto yang cepat hingga menuntut segera dibentuknya piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya.
“Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik. Antar pedagang, investor maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman," kata Sidharta secara tertulis, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Kripto Lokal Ini Alami Kenaikan Value Setelah Listing di Tokocrypto
Saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency dan Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Perkembangan penggunaan aset crypto di dunia demikian pesat sehingga bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi dan lain-lain.
Baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan ingin agar penggunaan dan perdagangan aset crypto bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional.
Wamendag Jerry Sambuaga beberapa waktu lalu bertemu dengan Wamenkeu Zuhasaril Nasara membahas materi omnibus law bidang jasa keuangan khususnya dalam pengaturan pasar komoditas.
Baca juga: Demi Efisiensi Transaksi Kripto, Cook.Protocol Dibangun di Blockchain Velas
Pasar komoditas dan derivasinya seperti diketahui selama ini menurut undang-undang berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan.
Namun dalam perkembangannya jenis komoditi berkembang dan banyak bersentuhan dengan sektor lain.
“Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait," kata Jerry.
Menurutnya, hal ini sedang disinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini.
Didampingi oleh Ketua Badan Kebijakan Fiskal dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (PPR), Wamenkeu sepakat mengenai perkembangan pasar komoditi yang semakin kompleks.
Ada berbagai urusan yang terkait mulai dari perpajakan hingga dampak bagi ekonomi nasional secara luas.
"Kami menyambut baik ajakan Wamendag untuk berdiskusi agar pembagian wewenang dan koordinasi dalam UU Omnibus Law Jasa keuangan yang sedang dibahas draftnya bisa berjalan dengan baik," kata Wamenkeu.