Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Mau Ambil Rumah dengan KPR? Berikut Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah

terdapat dua jenis KPR, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah. Hadirnya dua jenis KPR ini dapat menjadi opsi masyarakat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Mau Ambil Rumah dengan KPR? Berikut Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah
Shutterstock
Ilustrasi 

Ini dia poin-poin yang membedakan KPR Konvensional dan Syariah

KPR Konvensional

1. Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit.

2. Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank

3. Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda

4. Tenor berkisar 5 – 25 tahun

KPR Syariah

Rekomendasi Untuk Anda

1. Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)

2. Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor

3. Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda

4. Tenor berkisar 5 – 15 tahun

Sebagai informasi, kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran pembiayaan perumahan dari bank syariah terus meningkat.

Hal tersebut terbukti dari adanya peningkatan kinerja pembiayaan KPR Bank Syariah Indonesia.

KPR Syariah ini terbukti mampu bertahan di tengah pandemi, yang terlihat dari pertumbuhan dobel digit yaitu 13,93 persen.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas