Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Penyesuaian Tarif Listrik, PLN Tunggu Penetapan Pemerintah

Tarif listrik non subsidi merupakan tarif yang besarannya disesuaikan per triwulan dengan empat faktor yang mempengaruhinya. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Penyesuaian Tarif Listrik, PLN Tunggu Penetapan Pemerintah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas PLN menggunakan thermogun mengukur suhu pada peralatan yang terpasang di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) di Gardu Induk Gandul, Jakarta, Kamis (25/2/2021). PLN melalui Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) melakukan pemeliharaan jaringan transmisi dan gardu induk secara berkala untuk menjaga keandalan pasokan pada sistem kelistrikan Jakarta hingga ujung barat Pulau Jawa untuk menghadapi cuaca ekstrem. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyerahkan penetapan tarif listrik non subsidi kepada pemerintah, apakah perlu ada penyesuaian atau tidak. 

"Apapun yang diputuskan pemerintah, PLN siap menjalankan dengan sebaik-baiknya. Kita menunggu penetapan pemerintah," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril saat dihubungi, Senin (19/4/2021).

Bob menjelaskan, tarif listrik non subsidi merupakan tarif yang besarannya disesuaikan per triwulan dengan empat faktor yang mempengaruhinya. 

"Tarif ini adalah tarif keekonomian yang memang seharusnya dibayarkan oleh pelanggan. Jadi ini perlu, karena tarif non subsidi diperuntukkan kepada golongan pelanggan yang mampu," paparnya. 

Baca juga: PLN Minta Warga NTT Ikhlas Jika Pohonnya Ditebang untuk Pulihkan Aliran Listrik

Namun, kata Bob, sejak 2017 tarif non subsidi belum pernah dilakukan penyesuaian hingga saat ini, dan akhirnya selisih tarif ditanggung oleh pemerintah, melalui APBN dalam bentuk kompensasi. 

Baca juga: Tarif Listrik Tidak Diturunkan, Kena Pemeriksaan Komisi Perdagangan Adil Jepang

Bob menilai tarif listrik saat ini tidak sesuai dengan harga keekonomian. "Tidak sesuai (keekokonomian), karena tarif berlaku sekarang jauh di bawah biaya pokok penyediaan (BPP)," tuturnya. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya,  Kementerian ESDM sedang mengkaji melakukan penyesuaian tarif listrik yang telah dijalankan sejak 2017.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini pelanggan PLN ada 38 kelompok dengan rincian 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13 golongan non subidi. 

"Tiga belas golongan itu yang kompensasi, totalnya 42 pelanggan dan ini kaitannya sama tarif adjustment. Triwulan III 2021, kalau tidak disesuaikan tarifnya maka kompensasi," kata Rida saat rapat dengan Banggar DPR, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Alasan melakukan penyesuaian tarif listrik tersebut karena selama ini tidak mengalami perubahan, padahal harga bahan bakar dan kurs dolar terus mengalami kenaikan. 

Jika rencana penyesuaian tarif listrik dilakukan, maka biaya perbulan yang dikeluarkan pelanggan mengalami penambahan pada kisaran Rp 18 ribu untuk 900 VA sampai Rp 31 ribu untuk pelanggan 2.200 VA. 

"Misalnya 900 VA tagihan bulanan Rp 166 ribu per bulan. Selama ini, dengan tarif ditahan ya. Kalau dinaikan, itu naiknya Rp 18 ribu per bulan, untuk 1.300 VA naiknya Rp 10.800 per bulan, dan seterusnya," tutur Rida. 

Rida tidak menyebut secara pasti kapan pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik dengan harga keekonomian. 

"Apakah ini akan sekaligus dinaikan, atau cuman beberapa kalangan aja, atau semua disesuaikan sekaligus dan bertahap sudah ada skenarionya untuk kompensasinya," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas