Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Investasi Diharapkan Punya Peran Fiskal untuk Penuhi Kebutuhan Investor

Ekonom Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih sepakat jika fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi diperkuat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transformasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi diharapkan bukan hanya mengubah nomenklatur lembaga, melainkan turut memperluas fungsi dan kewenangannya.

Hal tersebut diperlukan agar tujuan utama kementerian ini didirikan, yaitu untuk menarik investasi, dapat berjalan dengan baik.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih sepakat jika fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi diperkuat.

Baca juga: Pasar Saham Sedang Menanti Sosok Menteri Investasi Baru Pilihan Jokowi

Menurutnya, Kementerian Investasi harus bisa menjadi perantara untuk memenuhi kebutuhan investor dan regulasi yang ada di Indonesia.

"Agar iklim investasi semakin baik, sejatinya investor juga perlu diberikan kebijakan fiskal khusus untuk investasi. Kementerian Investasi berperan dalam ranah fiskal, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan investor yang spesifik," tutur Sri kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Kementerian Investasi diharapkan bisa menyelesaikan hambatan-hambatan investasi.

BERITA REKOMENDASI

"Apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian Investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat,” tambahnya.

Baca juga: Analis: Investasi Bodong Marak Lantaran Banyak Orang Tergiur Cepat Kaya Tanpa Kerja

Soal stimulus, baik fiskal maupun non-fiskal, sejatinya juga telah diatur dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam beleid tersebut, sektor usaha prioritas maupun pionir berhak atas berbagai insentif, termasuk investment allowance sampai bebas bea masuk untuk impor mesin dan peralatan untuk pembangunan pabrik di Indonesia.

Di tengah situasi pandemi, pemerintah seyogyanya berjuang maksimal dalam memulihkan perekonomian nasional, termasuk melalui realisasi investasi yang dapat mendongkrak pertumbuhan.

Maka itu, Kementerian Investasi diharapkan dapat mengakselerasi realisasi tersebut kepada seluruh investor, baik industri pionir dan lainnya, yang telah menunjukkan komitmennya.

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan, transformasi BKPM menjadi Kementerian Investasi memang merupakan tindak lanjut pemerintah dalam rangka membenahi iklim investasi nasional.

Oleh karena itu, fungsi dan kewenangannya pun akan diperluas.

“BKPM sudah tidak memenuhi cukup syarat untuk menjadi K/L yang bisa mengonsolidasikan untuk memegang kewenangan yang lebih besar lagi, sehingga didorong pembentukan Kementerian Investasi,” katanya.

Pembentukan Kementerian Investasi menurutnya juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Beleid turunan UU Ciptaker yaitu Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu menyebut fungsi dan kewenangan investasi memang berada pada lembaga setingkat Kementerian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas