Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Penerima BLT UMKM Senilai 1,2 Juta di BRI dan BNI, Siapkan KTP, Ini Link Resminya

Simak cara cek penerima BLT UMKM secara online, pastikan jaringan internet memadai dan siapkan KTP.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
zoom-in Cara Cek Penerima BLT UMKM Senilai 1,2 Juta di BRI dan BNI, Siapkan KTP, Ini Link Resminya
Tribun Pontianak/Istimewa
Cara cek uang BLT UMKM siapkan KTP, ini link resminya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BLT UMKM secara online di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, pastikan jaringan internet memadai dan siapkan KTP.

Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sudah mulai dilakukan. 

Penerimanya bisa dicek di antaranya melalui laman online yang disediakan oleh BRI dan BNI, selaku bank penyalur. 

Untuk BRI kunjungi website eform.bri.co.id/bpum, sementara untuk BNI kunjungi banpresbpum.id.

Tahun ini, tercatat ada 12,8 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM ini.

Besaran uang yang diterima masing-masing pelaku UMKM sebesar 1,2 juta.

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta di Bank BRI atau BNI, Ini Link Resminya

                    Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dengan Login eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkan Dananya

Kategori Penerima BLT UMKM 

Berita Rekomendasi

Ada tiga kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

1. Yang sudah menerima,

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Akses banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum: Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Pakai KTP, Ini Linknya

Baca juga: Cairkan Dana Bantuan Rp 1,2 Juta! Cek Penerima BLT UMKM di Laman Resmi eform.bri.co.id/bpum

Syarat Penerima BLT UMKM

Selain kategori di atas pemerintah juga memberlakukan syarat penerima BLT UMKM, berikut ini syaratnya:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas