Kementerian Investasi Dinilai Bakal Buat Peringkat Investasi Indonesia Naik
bila dalam jangka menengah tidak ada revisi perbaikan, rating investasi dan outlook Indonesia bisa berpotensi untuk melorot.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan nomenklatur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi memberikan harapan baru terhadap peringkat investasi Indonesia atau Investment Grade.
Lembaga Standard and Poor’s (S&P) mencatat outlook Indonesia masih stagnan setahun terakhir, bahkan belum mengerek naik dengan rating BBB 22 April lalu.
Level ini belum berubah sejak 17 April 2020, saat S&P menurunkan outlook stabil menjadi negatif.
Baca juga: BKPM Catat Realisasi Investasi Capai Rp 219,7 Triliun di Triwulan I 2021
Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) David Sumual menilai, bila dalam jangka menengah tidak ada revisi perbaikan, rating investasi dan outlook Indonesia bisa berpotensi untuk melorot.
Menurutnya, langkah pemerintah tersebut bukan nomenklatur semata, melainkan fungsi dan kewenangannya harus diperkuat.
“Terutama dari S&P yang outlooknya negatif, jika tidak ada revisi maka dalam jangka menengah masih bisa turun,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan sejumlah perangkat regulasi turunannya menurut S&P juga bisa menjadi peluang meningkatkan investasi asing guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada 2022.
David pun sepakat, bahwa seluruh instrumen untuk mendorong investasi memang perlu dioptimalkan pemerintah.
Baca juga: Kementerian Investasi Hadir, Ekonom: Pemerintah Harus Fasilitasi Kebutuhan Investor
“Apalagi realisasi investasi kuartal I-2021 tercatat tumbuh baik, yang didominasi oleh PMA (penanaman modal asing), sementara investor dalam negeri justru terlihat masih wait and see. Ini harus dioptimalkan oleh pemerintah,” sambungnya.
Ekonom Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih mengatakan, dengan memperkuat fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi maka dapat menyelesaikan hambatan-hambatan investasi yang selama ini terjadi.
“Harapannya, apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat,” kata Sri Adiningsih.
Dia menuturkan Kementerian Investasi semestinya dapat mengimplementasikan kebijakan investasi dalam jangka panjang secara komperhensif.
Seperti menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang dapat menjadi acuan kegiatan investasi, termasuk pemberian stimulus baik fiskal maupun non fiskal untuk menarik investor.
Lancarnya investasi masuk dan mendorong perekonomian tersebut, akan membuat Investment Grade serta outlook Indonesia semakin positif ke depannya.
Tak hanya itu, Kementerian Investasi juga diharapkan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam memberikan insentif tepat guna bagi para calon investor yang telah berkomitmen menambahkan modal di Indonesia.
Dengan demikian, proses ini menjadi lebih sederhana karena investor tidak perlu menunggu otorisasi terpisah dari kementerian/lembaga teknis yang terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.