Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Komponen Tunjangan Kinerja Ditiadakan di 2021

Hingga saat ini, pKemenkeu belum menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Komponen Tunjangan Kinerja Ditiadakan di 2021
pixabay.com
Ilustrasi THR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. 

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN. 

Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh. 

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya yakni untuk tunjangan kinerja atau tukin. 

"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," mengutip tulisan juknis oleh Hadiyanto, Kamis (29/4/2021). 

Baca juga: Resign Sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker

Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp 45,4 triliun di 2021. 

Baca juga: THR PNS Tahun 2021 Cair Mulai H-10 Sebelum Lebaran dan Dibayar Penuh, Ini Jumlah Besarannya

Berita Rekomendasi

Berdasarkan jumlah belanja negara, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun. 

"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis (22/4/2021). 

Komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2021 adalah: 

1. Tunjangan kinerja 
2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
3. Insentif kinerja
4. Insentif kerja
5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional 
8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi 
9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan 
Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional 
10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian 
11. Tunjangan pengamanan persandian;  
12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;  
13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS
14. Insentif khusus
15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua

16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan

17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil

18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan

19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia 
di luar negeri;  

21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah

22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan. 

Hingga saat ini, pKemenkeu belum menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas