Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSPI: UU Cipta Kerja Terbukti Tidak Berikan Kepastian Pendapatan, Buruh dan Mahasiswa Bergerak

KSPI menilai UU Cipta Kerja juga cenderung mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh yang tertuang di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KSPI: UU Cipta Kerja Terbukti Tidak Berikan Kepastian Pendapatan, Buruh dan Mahasiswa Bergerak
(KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja tidak memberi kepastian pendapatan  bagi kaum buruh. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, keberadaan UU Cipta Kerja juga cenderung mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh yang tertuang di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. 




Karena itu Said menegaskan, serikat buruh terus berjuang agar UU Cipta Kerja dibatalkan, di mana saat ini telah mengajukan uji materi dan uji formil ke Mahkamah Konstitusi. 

“Hilangnya kepastian pendapatan itu terlihat, bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan upah minimum terdiri dari UMP, UMSP, UMK, UMSK Kenaikan Upah Minimum berdasarkan hasil KHL (UU 13/2003) dan atau inflasi plus pertumbuhan ekonomi (PP 78/2015). Tetapi di dalam UU Cipta Kerja, UMK bersyarat, UMSK dan UMSP hilang, serta kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja,” kata Said dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021) malam. 

Baca juga: Demo Buruh Hari Ini, Kawal Sidang MK Judicial Review UU Cipta Kerja

“Terlebih di dalam UU Cipta Kerja, untuk UMK penetapannya menggunakan frasa dapat. Artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak, sedangkan yang wajib ditetapkan adalah UMP,” sambung Said. 

Baca juga: KSPI: 50 Ribu Buruh dari 3 Ribu Pabrik Akan Ikut Aksi May Day

Said mencontohkan, UMP Jawa Barat 2021 sebesar Rp 1,81 juta, tetapi Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4,79 juta. 

BERITA TERKAIT

“Jika yang ditetapkan hanya UMP, sedangkan UMK Bekasi tidak ditetapkan, maka bisa saja ke depan buruh yang baru bekerja di Bekasi upahnya hanya Rp 1,81 juta,” ucapnya.

Melihat kondisi tersebut, kata Said, kaum buruh menuntut agar UMK diberlakukan tanpa syarat dan UMSK tidak dihilangkan. 

Di samping itu, kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi, dan setiap 5 tahun sekali KHL ditinjau ulang.

Baca juga: Jumhur Sebut Omnibus Law Jadikan Indonesia Bangsa Kuli, Ini Kata Saksi dari Kemenaker

“Upah minimum di Indonesia paling tinggi di ASEAN adalah tidak benar, karena UMK di Indonesia diatur secara regional di mana tiap Kota atau Kabupaten beda UMK-nya. Terbesar (Jabodetabek) di kisaran Rp 4,2 juta/bulan) tapi ada terkecil seperti di Pangandaran, Ciamis, Kuningan, dsb yang UMK nya berkisar Rp 1,8 juta/bulan. Jadi kalau dirata-ratakan UMK di Indonesia berkisar Rp 2,2 juta/bulan yang lebih rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia,” kata Said. 

Menyikapi hal itu, KSPI dan buruh, serta mahasiswa akan melakukan aksi untuk memperingati May Day pada 1 Mei 2021. 

Said menyebut, massa buruh dari KSPI yang akan mengikuti May Day sekurang-kurangnya berjumlah 50 ribu buruh. 

“Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas