May Day: KSPI Turun Aksi, KSPSI Kirim Delegasi di Hari Buruh Sedunia
sebanyak 50 ribu buruh dari berbagai elemen akan turun aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2021.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sebanyak 50 ribu buruh dari berbagai elemen akan turun aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2021.
Dia menyerukan sebanyak 50 ribu buruh tersebut di antaranya berasal dari 3.000 perusahaan/pabrik di 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi sedangkan di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi.
“Ada dua isu utama yang akan kami usung dalam May Day tahun ini,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers 27 April 2021 kemarin.
Baca juga: Sambut Mayday, Buruh Apresiasi Pemulihan Ekonomi Nasional
Isu pertama adalah batalkan UU Cipta Kerja, sedangkan yang kedua adalah berlakukan UMSK tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, 50 Ribu Buruh Siap Peringati May Day
Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.
Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan untuk tidak menurunkan massa buruh ke jalan pada demo hari buruh.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, langkah ini diambil untuk menghindari adanya klaster Covid-19 baru.
"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," kata Andi Gani dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Andi Gani menjelaskan, keputusan untuk tak terjun ke jalan secara besar-besaran ini diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih meningkat.
Dia mengatakan delegasi KSPSI akan datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas Omnibus Law.
Dirinya juga akan memimpin delegasi ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021.
"Jam 11.00 WIB kami akan ke MK, tentunya ini terkait dengan pembahasan UU Omnibus Law. Sekitar jam 12.00 WIB kami ke Istana Negara, saya sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan Petisi May Day 2021," ungkap Andi Gani dalam keterangannya, ditulis Jumat (30/4/2021).
Petisi May Day itu berisikan tuntutan dan harapan buruh terutama soal Omibus Law, kondisi buruh di masa pandemi, dan Tunjangan Hari Raya (THR).