Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenapa Penerima BLT UMKM 2020 Tak Dapat Lagi Tahun Ini? Simak Penjelasan Lengkapnya

Penjelasan terkait penerima BLT UMKM 2020 yang tidak menerima kembali di tahun 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kenapa Penerima BLT UMKM 2020 Tak Dapat Lagi Tahun Ini? Simak Penjelasan Lengkapnya
Istimewa
Ilustrasi uang. Penjelasan terkait penerima BLT UMKM 2020 yang tidak menerima kembali di tahun 2021. 

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

Berita Rekomendasi

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh Demi Kartu Prakerja hingga Bantuan UMKM

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Teten Masduki: KemenkopUKM Telah Mengusulkan Tambahan Anggaran Subsidi Bunga KUR ke Kemenkeu

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas