Kebijakan Kemenhub Soal Mudik Menuai Protes Keras, P3I: Sejak Kapan Jualan Stiker?
Kebijakan yang dikritik P3I adalah pemberian pengecualian bagi pelaku perjalanan darat yang boleh melintas pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Editor: Choirul Arifin
JIKA MEMANG DILARANG UNTUK MUDIK BERLAKU UNTUK SEMUA TIDAK
ADA PENGECUALIAN DENGAN STIKER, APAKAH DENGAN STIKER PENYEBARAN COVID 19 BISA DIHENTIKAN?
KALAU DENGAN ALASAN RAPID TEST MAKA INI MENJADI KEWAJIBAN SETIAP PEMUDIK
MELAKUKAN RAPID TEST.
HUKUM BERLAKU BAGI SETIAP ORANG “EQUALITY BEFORE THE LAW”
1. Pasal 1 ayat 3 UUD 19945, yang menyatakan bahwa 'Negara Indonesia adalah Negara Hukum'. hukum tersebut harus berlaku bagi setiap orang, bukan hanya warga negara.
2. Pasal 27 UUD 1945 Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3. SILA KE V PANCASILA
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pertayaan kami :
1. Apakah ada Rasa Keadilan di Negeri ini?
2. Apakah Pelarangan mudik ini berkaitan dengan Keselamatan Kesehatan atau Monopoli Penggangkutan?
3. Sejak kapan Kementrian Perhubungan sebagai Corong Pengusaha besar “ Monopoli Usaha” bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup dan berusaha dibumi INDONESIA?
4. Sejak kapan kementerian sebagai Lembaga penjual Stiker Angkutan Mudik? Jika menjual brapa harga yang harus kami beli? Esensi masalah adalah Penyelamatan Rakyat atas penyebaran Covid 19," tulis surat terbuka itu.