Setoran Pajak Pertamina EP Cepu ke Negara Rp 5,2 Triliun
Fransjono Lazarus mengatakan, banyak sektor industri terimbas dengan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal tahun lalu.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina EP Cepu (PEPC) memberi kontribusi kepada negera, yakni berupa setoran pajak dalam jumlah Rp5,2 triliun, di tahun 2020.
Atas kontribusi besar PEPC terhadap penerimaan negara kali ini, PEPC dianugerahi penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai perusahaan migas penyumbang pajak terbesar selama tahun 2020.
VP Business Support PEPC, DR Fransjono Lazarus mengatakan, banyak sektor industri terimbas dengan pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak awal tahun lalu.
Namun demikian, Pertamina EP Cepu sebagai Regional Jawa & Bagian Timur Indonesia Subholding Upstream Pertamina masih memberi kontribusi besar terhadap negeri, yakni berupa setoran pajak dalam jumlah yang cukup tinggi.
Baca juga: Relaksasi Pajak Cuma Sementara, Kemenkeu Ingin Pelaku Usaha Lakukan Ini
Penghargaan ini diberikan melalui Budi Susanto, selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus kepada PEPC yang diterima oleh DR Fransjono Lazarus.
Baca juga: Sengketa Pajak Bikin PGN Merugi 264,7 Juta Dolar AS, Pemerintah Diminta Turun Tangan
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dirjen Pajak yang kembali memberikan penghargaan kepada PEPC atas kemampuannya memberi kontribusi pada negeri," jelas Fransjono dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Ia mengatakan, pihaknya mengaku bangga dinobatkan sebagai salah satu penyetor pajak terbesar di Indonesia pada sektor migas.
Fransjono juga menyampaikan, hal ini juga merupakan tantangan untuk tetap meningkatkan penghasilan migas kedepannya, dengan merealisasikan Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB).
Diharapkan JTB dapat segera on-stream serta pengelolaan lapangan migas lain yang produktif dengan bantuan dan bimbingan dari SKK Migas.
Hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Lanjut Fransjono, dirinya juga menghimbau agar segenap Wajib Pajak menyampaikan tax compliances tepat pada waktunya dengan perhitungan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku.
"Kontribusi Wajib Pajak sangat bermanfaat bagi tercapainya pembangunan negara Republik Indonesia saat ini," ujar Fransjono.
"Kontribusi perusahaan seperti PEPC ini juga mewujudkan Indonesia Sehat, Investasi Migas Meningkat, Pajak Kuat," pungkasnya.