BPTJ Siapkan 2 Terminal Bus AKAP Berstiker Khusus untuk Layani Perjalanan Khusus
Kedua terminal itu adalah Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta Barat.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait operasional bus AKAP dengan stiker khusus untuk mengangkut penumpang pada periode larangan mudik.
Merespon hal itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti mengatakana dua terminal di Jakarta siap melayani keberangkatan bus AKAP selama periode larangan mudik.
Tujuannya, untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek dengan kepentingan mendesak dan non-mudik tersebut.
Kedua terminal itu adalah Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta Barat.
"Kedua terminal itu akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelaku perjalanan khusus ini juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H," kata Polana dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: IPOMI: Jangan Salah Gunakan Stiker Khusus dari Kemenhub
Selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, semua terminal di seluruh wilayah Jabodetabek akan dihentikan layanannya untuk bus AKAP dan AKDP.
Antara lain, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Stiker Khusus Perjalanan Saat Larangan Mudik, Begini Cara Mengajukannya
Sementara terminal yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yang tidak melayani bus AKAP dan AKDP adalah Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok.
Kedua terminal berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.
Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek dihentikan sementara, terminal tersebut tetap melayani angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau TransJabodetabek.