Ikuti Peraturan Pemerintah, Pool Bus AKAP Pondok Pinang Berhenti Beroperasi
Satu hari sebelum larangan mudik berlaku, di Pool Bus Pondok Pinang dipadati ratusan penumpang ke berbagai tujuan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan larangan mudik Idul Fitri resmi berlaku mulai hari ini tanggal 6-17 Mei 2021.
Salah satu pool pemberangkatan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Pondok Pinang, Jakarta Selatan juga menghentikan operasionalnya. Pool Bus Pondok Pinang yang terdiri dari puluhan loket tiket ini mendadak sepi dari aktivitas apapun.
Tak ada aktivitas pelayanan loket bus di lokasi ini. Hanya ada beberapa petugas dari beberapa PO bus yang menjaga loketnya masing-masing.
Akses masuk dan keluar juga dipagari kayu sebagai penanda bahwa pool bus yang terletak di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama ini tutup total.
Baca juga: 15 Pengendara Diminta Putar Balik pada Posko Penyekatan Larangan Mudik di Kalimalang Bekasi
"Agen bus AKAP Pondok Pinang tutup sementara mulai 6-17 Mei 2021," tulis pengumuman dalam sebuah spanduk yang terpasang di pagar kayu itu.
Satu hari sebelum larangan mudik berlaku, di Pool Bus Pondok Pinang dipadati ratusan penumpang ke berbagai tujuan. Para pemudik mengejar waktu sebelum pemerintah menerapkan larangan mudik mulai Kamis, 6 Mei 2021.
Loket di pool bus ini rata-rata melayani rute Lintas Jawa. Namun, ada juga beberapa pool yang melayani rute di Pulau Sumatera seperti Lampung, Belitang, Palembang, Riau, Padang, Medan hingga Aceh.
Baca juga: Hari 1 Periode Larangan Mudik, KAI Temukan 51 Penumpang Tidak Lolos Verifikasi Syarat Perjalanan
Seperti diketahui, pemerintah melarang segala aktivitas kegiatan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Berbagai penyekatan di sejumlah ruas jalan pun dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang memiliki keperluan khusus dan disertai persyaratan lengkap sesuai Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.