Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cair Sebelum Lebaran

Cair sebelum lebaran, inilah cara cek nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM program BPUM senilai Rp 1,2 juta melalui bank BRI atau BNI.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cair Sebelum Lebaran
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Pencairan BLT UMKM sebelum Lebaran diharapkan bisa membantu bergulirnya dana di masyarakat, simak cara cek nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM program BPUM senilai Rp 1,2 juta melalui bank BRI atau BNI. 

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Dua Jenis Bansos Kemensos Cair Sebelum Lebaran 2021, Cek Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Akses sid.kemendesa.go.id, Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa, Ini Syarat Penerimanya

Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas