Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hari Pertama Larangan Mudik, KAI Temukan 403 Orang Tak Miliki Surat Izin Perjalanan

Selama larangan mudik lebaran ini PT KAI melakukan verifikasi berkas calon penumpang di setiap stasiun keberangkatan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hari Pertama Larangan Mudik, KAI Temukan 403 Orang Tak Miliki Surat Izin Perjalanan
dok Tribun Medan
Joni Martinus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapati 403 calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh, yang tidak melengkapi syarat dokumen perjalanan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

VP Public Relations Joni Martinus menyebutkan, dari total 403 calon penumpang ini 329 orag tidak membawa surat izin perjalanan yang ditetapkan selama periode larangan mudik.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Penumpang dan Sopir Travel Gelap Reaktif Covid-19, Begini Nasibnya

"Kemudian, sisanya 74 orang tidak membawa surat hasil tes negatif Covid-19 yang masih berlaku," ucap Joni dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya 403 calon penumpang ini, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan karena tidak memiliki dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: Penumpang Positif Covid-19 Lolos di Bandara Ahmad Yani, PPP: Evaluasi Menyeluruh di Bandara 

Joni juga menjelaskan, selama larangan mudik lebaran ini PT KAI melakukan verifikasi berkas calon penumpang di setiap stasiun keberangkatan.

"Dalam proses verifikasi ini, apabila ada yang tidak sesuai maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan tike akan dibatalkan," ucap Joni.

Berita Rekomendasi

Verifikasi tersebut, lanjut Joni, dilakukan untuk memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik lebaran.

Sebagai informasi, pada masa larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 masyarakat tidak diizinkan melakukan kegiatan pulang ke kampung halaman menggunakan semua moda transportasi.

Namun, ada pengecualian bagi masyarakat tertentu yang diharuskan melakukan perjalanan saat periode larangan mudik dengan menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa atau Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas