Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, OJK Akan Sanksi Keras Perusahaan Pembiayaan

OJK menyatakan, akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum

Editor: Sanusi
zoom-in Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, OJK Akan Sanksi Keras Perusahaan Pembiayaan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Koordinator debt collector atau penagih utang yang mengadang Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi saat membantu warga yang sedang sakit, Hendry Liautumu, saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021). 

Pihaknya menyesal telah mengepung mobil yang ditumpangi Serda Nurhadi saat membawa orang sakit.

"Saya yang ditugaskan untuk mengeksekusi mobil tersebut."

"Saya dan rekan-rekan minta maaf terutama TNI AD, dan Babinsa Bapak Nurhadi atas yang kita lakukan kemarin," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/5/2021).

"Yang kita lakukan itu salah, saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin," sambungnya.

Hendry dan debt collector yang lain akan bertanggung jawab atas perilakunya.

"Saya akan bertangggung jawab dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Pangdam Jaya Harap Perusahaan Tidak Lagi Manfaatkan Jasa Debt Collector

Hendry Lettemu selaku koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.
Hendry Lettemu selaku koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Ia mengaku sudah memahami aturan dalam bekerja sebagai debt collector.

Berita Rekomendasi

Sehingga, mereka mengakui telah lalai atas kejadian di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu itu.

"Kalau aturan, saya sudah paham. Tapi kemarin kelalaian kita sendiri."

"Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," ungkapnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

Selain itu, 11 orang tersebut juga dikenai Pasal 365 Ayat 1 jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian didahului kekerasaan.

Baca juga: Viral Debt Collector Ancam Anggota TNI, YLKI Sebut Pihak Leasing Tidak Boleh Asal Tarik Kendaraan

Tangkap layar debt collector cegat anggota TNI.
Tangkap layar debt collector cegat anggota TNI. (Twitter/si_bigau)

Serda Nurhadi Hanya Ingin Menolong Warga

Dalam kesempatan yang sama, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan, Serda Nurhadi tidak ada kaitannya dengan pemilik mobil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas