Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, OJK Akan Sanksi Keras Perusahaan Pembiayaan

OJK menyatakan, akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum

Editor: Sanusi
zoom-in Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, OJK Akan Sanksi Keras Perusahaan Pembiayaan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Koordinator debt collector atau penagih utang yang mengadang Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/Jakarta Utara Serda Nurhadi saat membantu warga yang sedang sakit, Hendry Liautumu, saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021). 

Berdasarkan hasil pengecekan, Serda Nurhadi memang hanya berniat untuk membatu warga yang sakit.

"Setelah kita cek, rupanya tidak ada kaitannya sama sekali," ujarnya.

"Karena betul-betul saudara Nurhadi hanya ingin membantu kemacetan dan masyarakat yang sedang kesulitan," jelas Dudung.

"Tidak ada maksud lain, hanya ingin menolong masyarakat," tegasnya.

Ia pun menyayangkan tindakan debt collector yang tidak menghargai anggotanya.

"Sangat disayangkan para debt collector tidak menghormati, tidak menghargai anggota TNI yang mencoba membawa (pemilik) kendaraan untuk dibawa ke rumah sakit," kata dia.

Baca juga: Viral Babinsa Dikepung Debt Collector, Pangdam Jaya Koordinasi dengan Kapolda untuk Stop Premanisme

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers di Makodam Jayakarta Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021).
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers di Makodam Jayakarta Jakarta Timur pada Senin (10/5/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Pangdam Jaya lalu menegaskan, tindakan para debt collector seperti itu akan ditumpas.

BERITA REKOMENDASI

"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda, bahwa perilaku debt collector akan kita hentikan."

"Tidak ada karena memanfaatkan pihak tertentu, sehingga menggunakan premanisme."

"Rencana akan kita tumpas, tidak ada kegiatan yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi Jadi Tersangka, Debt Collector Pengepung Babinsa Terancam Penjara 9 Tahun

Diketahui, 11 orang pelaku masing-masing berinisial YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).

Serda Nurhadi bertugas sebagai Babinsa Ramil Semper Timur II/05 di wilayah Kodim 0502 Jakarta Utara.


Saat mengemudikan mobil warga yang sakit, tiba-tiba datang sekelompok debt collector.

Serda Nurhadi tidak mengetahui jika kondisi mobil tersebut nunggak selama 8 bulan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas