Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penarikan Uang Tunai Selama Periode Lebaran 2021 Mencapai Rp 154,5 Triliun

Jumlah penarikan uang kartal (tunai) oleh perbankan secara nasional hingga 11 Mei 2021 tercatat mencapai Rp 154,5 triliun.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penarikan Uang Tunai Selama Periode Lebaran 2021 Mencapai Rp 154,5 Triliun
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang tunai. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah penarikan uang kartal (tunai) oleh perbankan secara nasional hingga 11 Mei 2021 tercatat mencapai Rp 154,5 triliun.

Dalam catatan Bank Indonesia, angka tersebut meningkat 41,5 persen jika dibandingkan realisasi penarikan uang tunai periode lebaran tahun sebelumnya sebesar Rp 109,2 triliun.

Kepala Departemen Pengelolaan Rupiah Bank Indonesia, Marlison Hakim menjelaskan, realisasi tersebut telah mencapai 101,5 persen dari proyeksi awal senilai Rp 152,14 triliun.

"(Penarikan uang kartal) meningkat 41,5 persen dibandingkan realisasi penarikan periode lebaran tahun sebelumnya sebesar Rp109,2 triliun," ujar Marlison dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).

Untuk wilayah Jabodebek, lanjut Marlison, realisasi penarikan tahun ini sebesar Rp 34,8 triliun.

Baca juga: Kepercayaan dan Layanan Digital Kunci Orang Indonesia Memilih Bank

Angka tersebut naik 61 persen dibandingkan penarikan uang kartal periode lebaran tahun lalu sebesar Rp 21,7 triliun

Berita Rekomendasi

"Meningkatnya permintaan uang kartal pada periode lebaran tahun ini sudah diprakirakan oleh Bank Indonesia seiring dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya mobilitas masyarakat," ujar Marlison.

Selain itu, bertambahnya permintaan uang kartal pada periode lebaran tahun ini juga disebabkan adanya program bantuan sosial tunai pemerintah yang dibayarkan bertepatan dengan periode lebaran.

Baca juga: BNI Jadi Satu-satunya Bank dari Indonesia yang Ada di Jepang

Di sisi lain, pelarangan mudik lebaran 2021 kali ini berada dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro berbeda dengan larangan mudik 2020 yang berada dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Hal tersebut juga dapat diperhitungkan sebagai faktor penambah permintaan uang kartal pada periode lebaran tahun ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas