BEI Belum Terima Permohonan IPO dari Perusahaan Hasil Merger Gojek-Tokopedia
BEI belum menerima dokumen permohonan pencatatan saham, baik dari Gojek, Tokopedia ataupun entitas gabungan Gojek-Tokopedia.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Akhmad Suryahadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gojek dan Tokopedia sudah resmi melakukan penggabungan lini bisnisnya alias merger dengan membentuk satu perusahaan baru bernama Grup GoTo.
Perusahaan tersebut pun menjadi perusahaan teknologi terbesar di Indonesia yang memiliki sedikitnya 100 juta pengguna aktif bulanan.
Dengan kolaborasi ini, GoTo pun dikabarkan siap menjajaki peluang untuk melantai di bursa saham alias menggelar initial public offering (IPO).
Namun, sampai dengan saat ini, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menerima dokumen permohonan pencatatan saham, baik dari Gojek, Tokopedia ataupun entitas gabungan Gojek-Tokopedia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Daftar Petinggi Grup GoTo, Perusahaan Hasil Merger GoJek dan Tokopedia
Nyoman menambahkan, otoritas bursa tentunya akan selalu siap menerima dan memproses seluruh permohonan perusahaan yang berencana untuk melakukan aktivitas penawaran umum saham perdana dan mencatatkan saham di BEI.
Baca juga: Mengenal Grup GoTo, Perusahaan Hasil Merger Gojek-Tokopedia, Akan Ciptakan Platform Digital Terbesar
“Namun sebagaimana diketahui bahwa IPO merupakan sebuah keputusan perusahaan yang bersifat strategis, dengan demikian sebuah perusahaan tentu harus mempertimbangkan dengan masak dan mempersiapkan segala sesuatu dengan cermat, termasuk aksi korporasi yang dilakukan sebelum IPO,” jelas dia.
Nyoman bilang, BEI senantiasa melakukan beberapa pengembangan yang dapat mendukung kegiatan IPO dan pencatatan di Indonesia, termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi.
Beberapa hal yang telah dan sedang dilakukan diantara adalah melakukan pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-IC (IDX-Industrial Classification) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021.
Dengan adanya klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih menggambarkan sektoral dan industri dari para Perusahaan Tercatat.
BEI juga sedang dalam tahapan penyelesaian pengembangan Peraturan Bursa NO. I-A serta berdiskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka pengembangan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).
Beberapa hal tersebut di atas diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan yang memang layak tercatat di papan utama serta sebagai upaya Bursa Efek Indonesia dalam rangka merespon perkembangan dunia bisnis saat ini.
Terakhir, BEI menyambut baik pengumuman merger antara Gojek dan Tokopedia dengan harapan hal tersebut akan memberikan manfaat yang luas baik kepada perusahaan dan industri, baik pada tingkat nasional maupun global.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Grup GoTo jajaki IPO, BEI: Belum ada permohonan yang masuk