Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembatasan 13 Produk Cross Border di Shopee Bertujuan Membantu Pemulihan Ekonomi

Platform Marketplace Shopee memberikan wujud nyata untuk memberi dukungan terhadap UMKM lokal.

Editor: Sanusi
zoom-in Pembatasan 13 Produk Cross Border di Shopee Bertujuan Membantu Pemulihan Ekonomi
IST
ShopeePay Hadirkan Cashback Hingga 90% di Google Play Store dan Codashop. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform Marketplace Shopee memberikan wujud nyata untuk memberi dukungan terhadap UMKM lokal.

Shopee mengambil kebijakan membatasi akses 13 produk dari penjual cross border atau lintas negara ke pasar Indonesia melalui platformnya. Berlakunya kebijakan ini, diharapkan bakal mendongkrak penjualan produk UMKM yang saat ini masih lesu lantaran dihantam dampak pandemi Covid-19.

Adapun ketiga belas kategori produk yang dibatasi aksesnya masuk kevShopee adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya yang berasal dari negara lain.

Baca juga: Mengintip Kisah Kojuhijab, UMKM Lokal yang Sukses Berbisnis Fashion Muslim di Shopee

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan, Shopee sangat mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia. Untuk itu, Shopee memberikan perhatian khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak marketplace itu hadir di Indonesia.

"Kami memprioritaskan penjual lokal dengan membatasi beberapa kategori yaitu 13 kategori untuk penjual-penjual dari luar. Kebijakan ini akan terus memberikan kesempatan yang lebih kepada para pelaku usaha lokal kepada produk lokal supaya bisa bersaing lagi," jelas Handhika saat Konferensi Pers bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Ingin Dongkrak Penjualan di Shopee? Tingkatkan Interaksi dengan Followers Lewat Fitur Live

Kebijakan membatasi akses 13 produk penjual lintas negara melalui platform Shopee tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Shopee sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Meski ada pembatasan produk untuk masuk ke Shopee, Handika yakin kebijakan ini tidak akan membuat bisnis Shopee menurun. Ia meyakini selama ini porsi produk penjual lintas negara hanya menyumbang 3 persen dari keseluruhan penjualan di Shopee.

Tak hanya membatasi 13 produk cross border, Shopee berjanji akan mengidentifikasi dan mengkurasi produk luar negeri yang masuk ke pasar Indonesia agar tidak membunuh produk lokal.

"Selama ini produk luar hanya memberi kontribusi 3 persen. Jadi bisa dibilang angka yang kecil dan dengan kebijakan ini kita bisa lebih kecil lagi. Tentunya semua ini adalah hasil kolaborasi kerjasama bimbingan dari pemerintah dan kita sangat apresiasi dan terima kasih atas bimbingannya," tambahnya.

Diapresiasi Kemenkop UKM

Atas kebijakan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi langkah Shopee yang memberi perhatian khusus bagi UMKM. Menurut Teten, kebijakan yang diambil oleh Shopee diharapkan dapat ditiru oleh marketplace lain di tanah air sekaligus sebagai bentuk dukungan dan keberpihakan nyata kepada UMKM.

"Saya ingin memberi apresiasi kepada Shopee yang sudah berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia. Juga saya kira sudah sepakat mengurasi produk luar negeri yang masuk ke Indonesia untuk tidak membunuh produk lokal terutama produk UMKM. Saya kira ini satu hal yang perlu diapresiasi," jelas Teten.

Lebih lanjut Teten mengungkapkan, pentingnya upaya proteksi dan perlindungan pasar UMKM di tengah persaingan yang sangat ketat terlebih di tengah pandemi Covid-19. Melalui upaya tersebut akan mengurangi dampak dan menguatkan kembali daya beli secara global.

Oleh karena itu perhatian khusus pada pasar lokal menjadi salah satu solusi yang diharapkan akan mempercepat pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional.

"Dari ke-13 pembatasan 13 kategori produk cross border di Shopee itu masuk di antaranya industri fashion muslim yang nilainya Rp 280 triliun pertahun dan juga industri batik yang potensinya Rp 4,89 triliun pertahun. Nah, ini perlu kita proteksi supaya mereka UMKM bisa berkembang dan daya beli bisa bangkit kembali," imbuhnya.

Teten berharap adanya pembatasan 13 kategori produk penjual cross border di Shopee, potensi penyelamatan produk UMKM bisa mencapai sekitar Rp 300 triliun pertahun. Meski, harus diakui bahwa Indonesia sudah masuk ke era perdagangan bebas yang menuntut inovasi dan kreativitas tinggi dalam sebuah produk.

Namun, pemerintah berkomitmen untuk tetap memperhatikan tingkat kompetitif UMKM. Hal ini juga sejalan dengan kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan berbelanja produk lokal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas