Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Permudah Perizinan, Kemenkop Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas

Eddy bilang, disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi Koperasi dan UMKM. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Permudah Perizinan, Kemenkop Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas
HANDOUT
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria 

"Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Di mana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan," ungkap Eddy. 

Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. 

“Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB," tandas Eddy. 

Eddy menambahkan, melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) telah membalik proses perizinan yang dilakukan. 

Jika sebelumya izin operasional atau izin komersial dikeluarkan setelah serangkaian perizinan seperti izin lingkungan, AMDAL, dan lain sebagainya, dikantongi oleh pengusaha. 

Dengan OSS, dengan NIB, pengusaha bisa mendapatkan izin operasional dan izin komersial, dan proses AMDAL diselesaikan secara bertahap pasca NIB terbit.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas