Ekonom Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Bisa Jadi Ancaman Bagi Penerimaan Negara
Kepercayaan pembayar pajak bisa turun karena tax amnesty harusnya diberikan sekali sesuai janji pemerintah tahun 2016.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, tax amnesty jilid II jika terealisasi maka bisa menjadi blunder ke penerimaan negara.
Sebab, kepercayaan wajib pajak bisa turun karena tax amnesty harusnya diberikan sekali sesuai janji pemerintah tahun 2016.
Setelah periode tax amnesty selesai maka selanjutnya penegakan aturan perpajakan, bukan justru kembali dengan wacana tax amnesty jilid II.
"Dengan adanya tax amnesty jilid II, psikologi pembayar pajak pastinya akan menunggu tax amnesty jilid berikutnya. Ya buat apa patuh pajak, pasti ada tax amnesty berikutnya, ini blunder ke penerimaan negara," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Hotman Paris: Negara Butuh Uang Atasi Corona, Segera Keluarkan Tax Amnesty Jilid II
Selanjutnya, Bhima menjelaskan, kebijakan tax amnesty juga tidak terbukti meningkatkan penerimaan negara untuk jangka panjang.
Baca juga: Kadin: Pengusaha Usul Ada Tax Amnesty Jilid II
"Terbukti rasio pajak periode 2018 hingga 2020 terus menurun hingga mencapai 8,3 persen," katanya.
Karena itu, dia menilai ada ketidakberesan dalam kebijakan tersebut karena perannya untuk menggenjot penerimaan justru tidak kesampaian.
"Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukannya naik, malah melorot terus. Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty," pungkas Bhima.