Pengacara Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Sesalkan Ada Syarat dari Maskapai Saat Memberikan Santunan
Pemberiaan santunan terhadap korban kecelakaan pesawat melalui Peraturan Menteri Perhubunngan No 77 tahun 2011 tidak ada syarat berkelanjutan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnew.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air yaitu Danto, menyebutkan maskapai penerbangan selalu menggunakan dalil yang kurang etis terkait santunan yang diberikan kpeada korban.
Menurutnya, pemberiaan santunan terhadap korban kecelakaan pesawat melalui Peraturan Menteri Perhubunngan No 77 tahun 2011 tidak ada syarat berkelanjutan setelah diberikan santunan.
"Tetapi, ada yang tidak etis dari pemberian santunan ini.
Pihak maskapai memberikan syarat kepada penerima santunan untuk tidak mengajukan tuntutan lebih lanjut," ujar Danto di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Keluarga Korban Kecelakan Pesawat Sriwijaya SJ 182 Tuntut Boeing di Amerika Serikat
Dengan syarat yang diajukan oleh maskapai ini, lanjut Danto, korban kecelakaan pun tidak bisa menuntut keadilan lebih lanjut terkait masalah ini.
"Pemberian santunan itu tidak bersyarat dan itu yang sangat kita sesalkan.
Kami pun menyarankan untuk melakukan tuntutan tidak kepada maskapai," ujar Danto.
Danto juga mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan gugatan kepada Boeing yang merupakan produsen pesawat yang digunakan oleh Sriwijaya Air.
Baca juga: AS Wajibkan Inspeksi pada Pesawat Boeing 737 Classic, Ada Kemungkinan Kerusakan Kabel?
"Saat ini kita sudah ajukan, dan dokumen kelengkapan investigasi dan juga bukti sudah kita kirim ke Amerika," kata Danto.
Gugatan yang dilakukan kepada Boeing, ujar Danto, melalui Hermann Law Group yang memiliki pengalaman menangani kasus seperti ini.
"Hermann pernah menangani kasus kecelakaan Lion Air dan terbukti berhasil menang dalam gugatan yang dilayangkan," ujar Danto.