Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

Berikut cara mengetahui penerima BLT UMKM secara online pada bulan Mei 2021, siapkan KTP telebih dulu.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang BLT UMKM, berikut cara cek penerimanya di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengetahui penerima BLT UMKM secara online. 

Caranya dengan login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Pasalnya BRI dan BNI merupakan dua bank dari sejumlah bank yang menjadi penyalur BLT UMKM.

Untuk BRI, kunjungi website eform.bri.co.id/bpum, sedangkan untuk BNI, kunjungi banpresbpum.id.

Baca juga: PLN Salurkan Bantuan Modal ke UMKM Senilai Rp 349 Miliar

Baca juga: Jokowi Berharap Kehadiran Internet Membuat Banyak UMKM Naik Kelas

Dalam penyaluran BLT UMKM ini, besaran uang yang diterima masing-masing pelaku UMKM sebesar 1,2 juta.

Tahun ini, tercatat ada 12,8 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM ini.

Jika merasa mendaftar BLT UMKM, berikut cara memastikan apakah lolos sebagai penerima atau tidak.

Baca juga: Kadin: UMKM Antusias Ikut Vaksinasi Gotong Royong

Berita Rekomendasi

Berikut cara cek penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021

Sementara itu, berikut cara cek penerima BPUM di BRI:

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Kategori Penerima BLT UMKM

Ada tiga kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

1. Yang sudah menerima,

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Syarat Penerima BLT UMKM

Selain kategori di atas pemerintah juga memberlakukan syarat penerima BLT UMKM, berikut ini syaratnya:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

(Tribunnews.com/Triyo)

Baca berita BLT UMKM lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas