Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CARA CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

Berikut cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM program BPUM senilai Rp 1,2 juta secara online melalui bank BRI atau BNI.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CARA CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Cara cek penerima BLT UMKM program BPUM senilai Rp 1,2 juta secara online melalui bank BRI atau BNI. Segera akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Baca juga: Bantuan Sembako/BPNT Bulan Mei 2021 Sudah Cair, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.


Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait BLT UMKM 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas