BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima
Berikut cara cek penerima BLT UMKM secara online, kunjungi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id dan siapkan KTP.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengetahui penerima BLT UMKM secara online.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM disalurkan pemerintah melalui dua bank, yaitu BRI dan BNI.
Sehingga cara mengecek penerima BLT UMKM bisa login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Baca juga: Cek Penerima BLT Dana Desa yang Cair di Bulan Mei 2021, Akses Melalui sid.kemendesa.go.id
Baca juga: 6 Bantuan yang Cair Mei 2021 dan Cara Cek Penerimanya: BLT Rp 300 Ribu, BPNT, hingga BLT UMKM
Perlu diketahui, besaran uang yang diterima masing-masing pelaku UMKM sebesar 1,2 juta.
Tahun ini, tercatat ada 12,8 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM ini.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara detail pengecekan penerima BLT UMKM untuk masing-masing bank.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan NIK KTP
Berikut cara cek penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id;
- Isi nomor KTP;
- Pilih Cari;
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Sementara itu, berikut cara cek penerima BPUM di BRI:
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum;
- Isi nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Kategori Penerima BLT UMKM
Ada tiga kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Yang sudah menerima;
2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan;
3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.
Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kaum Difabel Diberdayakan Bantu Pulihkan UMKM Nasional
Syarat Penerima BLT UMKM
Selain kategori di atas pemerintah juga memberlakukan syarat penerima BLT UMKM, berikut ini syaratnya:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
(Tribunnews.com/Triyo)
Baca berita BLT UMKM lainnya.