Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kena Pandemi Maskapai Lunglai, Usai Garuda Kini Sriwijaya Rumahkan Karyawan

Maskapai pelat merah Garuda Indonesia mulai merumahkan karyawannya dengan tawaran secara sukarela pensiun dini kini Sriwijaya Air juga alami hal sama.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kena Pandemi Maskapai Lunglai, Usai Garuda Kini Sriwijaya Rumahkan Karyawan
Capture IG TV Sriwijaya Air
Pesawat Sriwijaya Air. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak pandemi covid-19 memang benar-benar memukul industri penerbangan.

Sebelumnya maskapai pelat merah Garuda Indonesia mulai merumahkan karyawannya dengan tawaran secara sukarela pensiun dini, kini Sriwijaya Air juga mengalami hal serupa.

Melalui internal memo yang didapatkan Tribun pada Senin (24/5), Sriwijaya Air mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami penurunan likuiditas akibat wabah Covid-19.

Dalam surat internal memo tersebut, disebutkan pemberitahuan kebijakan merumahkan karyawan yang tertanggal 25 September 2020 yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi.

Baca juga: Garuda dan Sriwijaya Air Tawarkan Pensiun Dini ke Karyawan, Ini Respons Pengamat hingga DPR

Kemudian dalam internal memo yang ditanda tersebut juga disebutkan, bahwa pihak Sriwijaya Air akan kembali memanggil karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat mulai bertambah.

Internal memo yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air Anthony Raimond tersebut juga menyebutkan, bagi karyawan sedang dirumahkan baik pegawai maupun PKWT yang bermaksud mengundurkan diri pihaknya akan memberikan uang pisah.

Uang pisah untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari tiga tahun diberikan uang pisah satu bulan gaji.

Berita Rekomendasi

Sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari tiga tahun atau dibawah enam tahun akan diberikan uang pisah dua bulan gaji, dan karyawan yang masa kerja lebih dari enam tahun akan diberikan uang pisah tiga bulan gaji.

Baca juga: Ada Opsi Pensiun Dini untuk Karyawan Garuda dan Sriwijaya Air, Ini Kata Analis

Selain itu Sriwijaya Air juga akan membebaskan biaya penalti kontrak kerja tidak termasuk pinjaman dana perusahaan kepada karyawan, yang menyetujui pengunduran diri tersebut.

Kebijakan merumahkan karyawan ini, mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari perusahaan.

Terkait kebijakan tersebut, pihak Sriwijaya Air yang dihubungi Tribun belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Kami sedang melakukan pembahasan dengan internal perusahaan, dan akan kami akan menginformasikan kembali terkait pengumuman tersebut," kata Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Theodora Erika saat dikonfirmasi Tribun.

Analis Penerbangan Arista Atmadjati menyebutkan, kebijakan pensiun dini yang ditawarkan maskapai kepada karyawannya karena demand dari penumpang yang menurun hingga 80 persen.

Menurutnya, problem ini yang menyebabkan maskapai mengalami kerugian dan mengambil kebijakan untuk menawarkan program pensiun dini terhadap karyawannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas