Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perbedaan Tax Amnesty Jilid II dengan Tahun 2016 Lalu

Menkeu menyampaikan pengampunan pajak yang diagendakan oleh pemerintah bukan seperti tax amnesty pada tahun 2016 lalu.bedanya dimana?

Editor: Sanusi
zoom-in Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perbedaan Tax Amnesty Jilid II dengan Tahun 2016 Lalu
Bambang Ismoyo/Triunnews.com
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pengampunan pajak yang diagendakan oleh pemerintah bukan seperti tax amnesty pada tahun 2016 lalu. Namun sama-sama merupakan pengampunan pajak. Sri Mulyani bilang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. 

Menurutnya, RUU itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Saya mendukung penuh inisiatif atau rencana pemerintah kembali mengadakan tax amnesty yang dikonsepkan dalam RUU KUP. Saya yakin kebijakan itu bisa menutupi lubang shortfall penerimaan pajak rutin di APBN," ujar Misbakhun, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Tax Amnesty Kedua Diyakini Bakal Punya Efek Ganda ke Pemulihan Ekonomi RI

"Saya punya keyakinan tax amnesty kedua adalah big bang tax incentive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi," sambung politikus Golkar itu. 

Baca juga: Soal Wacana Tax Amnesty Jilid II, DPR Akan Kaji dan Dengar Masukan Publik

Namun, Misbakhun juga memberikan catatan bagi rencana tax amnesty jilid II berdasarkan pengalaman pemerintah melaksanakan tax amnesty pertama pada 2016.

Baca juga: Ekonom Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Bisa Jadi Ancaman Bagi Penerimaan Negara

Ia menyebut, tax amnesty jilid II harus didukung sosialisasi yang gencar, durasi pelaksanaannya lebih panjang, dan didukung regulasi yang lebih sederhana. 

"Yang penting, instrumennya harus lebih bisa diimplementasikan peserta tax amnesty," katanya.

Kedua, kata Misbakhun, salah satu masalah penting yang juga harus dituntaskan dalam program tax amnesty kedua ialah piutang pajak sangat besar yang tidak bisa ditagih. 

Berita Rekomendasi

"Persoalan itu harus dibuatkan konsep penyelesaiannya lewat program tax amnesty kedua nanti," paparnya. 

Lebih lanjut Ia menilai, program pengampunan pajak jilid II sebenarnya merupakan pilihan sulit bagi Presiden Jokowi yang menanggung ketidakmampuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam menaikkan tax ratio dan penerimaan dari sektor perpajakan. 

"Tax amnesty ini menjadi exit strategy yang dipilih Presiden Jokowi ketika kinerja menteri keuangan di sektor perpajakan tidak bisa diharapkan lagi," kata Misbakhun.

Legislator PKS: Tax Amnesty Jilid I Apa Kabarnya?

Agenda pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA) jilid II akan segera digulirkan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Baca juga: Legislator NasDem: Berhentilah Memanjakan Para Pengusaha dengan Kebijakan Tax Amnesty

Terkait dengan hal ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati, mempertanyakan tentang kebijakan tax amnesty yang pernah dikeluarkan pemerintah pada tahun 2016.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas