Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perbedaan Tax Amnesty Jilid II dengan Tahun 2016 Lalu
Menkeu menyampaikan pengampunan pajak yang diagendakan oleh pemerintah bukan seperti tax amnesty pada tahun 2016 lalu.bedanya dimana?
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah berencana akan menggelar tax amnesty jilid II tahun depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan asal muasal program tersebut.
Menkeu menyampaikan pengampunan pajak yang diagendakan oleh pemerintah bukan seperti tax amnesty pada tahun 2016 lalu. Namun sama-sama merupakan pengampunan pajak.
Baca juga: Misbakhun Sarankan agar Menkeu Benahi Cara Pemungutan Pajak Ketimbang Naikkan PPN
Sri Mulyani bilang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Berbekal data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi wajib pajak sejak 2018, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan pajak para peserta tax amnesty lima tahun lalu.
Baca juga: Pemerintah Kembali Gulirkan Tax Amnesty, Misbakhun : Sri Mulyani Tak Bisa Diharapkan Lagi
“Dari sana terhadap beberapa ribu wajib pajak kita akan follow-up dan kita pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam tax amnesty,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).
Lebih lanjut, Menkeu menyebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 pemerintah berencana akan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum patuh untuk program pengungkapan aset sukarela (PAS) dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Final.
Setali tiga uang, beleid tersebut juga mengisyaratkan melalui program PAS wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapatkan keringanan sanksi administrasi.
“Dan oleh karena itu, kita akan lebih berfokus ke bagaimana meningkatkan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan yang akan terus kita jaga, baik dalam kerangka tax amnesty atau dari sisi compliance facility yang kita berikan, sehingga masyarakat punya pilihan agar mereka lebih comply,” ujar Menkeu seperti dilansir dari KONTAN.
Menkeu menekankan, program pengampunan pajak yang akan diusulkan mengarahkan pada penghentian tuntutan pidana menjadi pembayaran sanksi administrasi. Sehingga, fokus pengampunan pajak kepada penerimaan negara.
Sebagai catatan, tahun depan penerimaan perpajakan ditargetkan tumbuh 8,37 persen hingga 8,42 persen dari outlook akhir tahun 2021. Secara nominal angka tersebut setara dengan Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun.
Pemerintah Kembali Gulirkan Tax Amnesty, Misbakhun : Sri Mulyani Tak Bisa Diharapkan Lagi
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II, karena dapat menutup kekurangan penerimaan pajak dan membantu dunia usaha.
Misbakhun menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima surat presiden perihal kebijakan tax amnesty yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP).