Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hak Pegawai Giant Dijanjikan Sesuai UU Cipta Kerja, Pesangon hingga 25 Kali Gaji?

Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) menyatakan, akan memenuhi hak pegawai Giant yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja

Editor: Sanusi
zoom-in Hak Pegawai Giant Dijanjikan Sesuai UU Cipta Kerja, Pesangon hingga 25 Kali Gaji?
Bernama
Giant Supermarket. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) menyatakan, akan memenuhi hak pegawai Giant yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebab, perusahaan memutuskan akan menutup seluruh gerai Giant per Juli 2021 setelah melakukan berbagai pertimbangan bisnis.

"Sebagai ungkapan terima kasih kami atas dukungan dan kerja keras karyawan yang terdampak selama ini, kami akan memberikan kompensasi," ujar Head of Corporate and Consumer Affairs Hero Supermarket Diky Risbianto melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Klarifikasi Terkait Investasi Hero Supermarket di Indonesia

Pemenuhan hak pesangon terhadap pegawai dijanjikan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Cipta Kerja yakni hingga 25 kali gaji.

"Jumlahnya di atas yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja untuk memudahkan masa transisi mereka menuju kesempatan kerja baru," katanya.

Baca juga: Tutup, Giant PHK Ribuan Buruh, KSPI Minta Salurkan Bekerja ke Unit Hero Group Lain

Diky menjelaskan, manajemen juga sudah memberikan penjelasan kepada semua pegawai yang akan terdampak penutupan semua gerai Giant.

Berita Rekomendasi

"Kami dapat memastikan bahwa kami telah mengomunikasikan hal ini secara jelas kepada tiap karyawan kami serta memperlakukan semua pihak dengan adil dan hormat," kayanya.

Sebelumnya dalam UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.

Terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

7000 Karyawan Giant Di PHK, Tidak Semua Bisa Ditempatkan di Hero Supermarket dan IKEA

Semua gerai Giant di Indonesia akan ditutup pada akhir 2021. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat pun mengatakan akan ada sekitar 7.000 karyawan yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan ini.

"Saya mendapatkan informasi dari ketua umum serikat pekerja Hero Supermarket yang memang itu adalah anggota saya di ASPEK Indonesia, seluruh sisanya ini kurang lebih 7.000 [karyawan] seluruhnya akan di PHK. Jadi tidak akan ada Giant lagi," ujar Mirah dalam konferensi pers, Jumat (28/5).

Mirah mengatakan, manajemen dan serikat pekerja sudah melakukan negosiasi terkait hal ini, dan karyawan yang mengalami PHK tersebut akan ditempatkan di Hero Supermarket dan IKEA. Namun, Mirah menilai hal ini tidak akan cukup mengingat hanya 5 gerai yang tersedia untuk menampung karyawan tersebut.

Menurut Mirah, Giant sudah melakukan PHK terhadap kurang lebih 7.000 karyawan sejak 2 tahun lalu. Menurut Mirah, manajemen berargumen bahwa hal ini disebabkan Giant yang sudah merugi.

Alasan PHK kali ini pun disebabkan kerugian yang ditanggung Giant sudah mencapai Rp 1 triliun sejak 2 tahun lalu, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19. Meski begitu, Mirah pun meminta agar Manajemen Giant transparan terkait dengan alasan PHK.

"Kami meminta manajemen untuk terbuka, transparan. Jadi jangan hanya menyampaikan rugi saja, Begini logikanya, mereka berinvestasi di Indonesia bertahun-tahun, puluhan tahun, kemudian ketika menyatakan rugi hanya dalam waktu 1 tahun, tidak fair. Tidak fair bahwa mereka kemudian menutup gerainya dengan gagah berani, tanpa memandang lagi bagaimana mereka nanti setelah ini di situasi yang sulit ini mendapatkan pekerjaan atau tidak," terang Mirah.

Mirah juga mengatakan, hingga saat ini serikat pekerja di Giant masih melakukan negosiasi terkait hal ini. Dia juga mengatakan persoalan ini akan disampaikan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah mengambil langkah atas persoalan ini. Tak hanya pada pemerintah, dia juga meminta pengusaha atau manajemen Giant turut mengambil langkah.

Beberapa langkah tersebut pertama, meminta manajemen menyerap pekerja yang di PHK ke unit usaha Hero Group. Dia berharap, serapan tenaga kerja yang di PHK tersebut bisa mendekati 75%.

Dia juga meminta agar manajemen memastikan hak-hak buruh diberikan, khususnya bagi mereka yang tidak bisa terserap dalam unit usaha Hero lainnya.

"[Pembayaran hak buruh] Tidak boleh menggunakan omnibus law, karena serikat pekerja Hero Group dengan Manajemen Hero Group sudah mengikat perjanjian yang disebut perjanjian kerja bersama (PKB). PKB menurut UU nomor 13 tahun 2003 setara nilainya dengan UU itu sendiri. Dengan demikian bilamana manajemen menyimpang dari PKB, berarti sama saja melanggar UU," ujar Said.

Tak hanya itu, dia juga meminta manajemen tidak tergesa-gesa mengambil keputusan berkenaan dengan hak-hak pekerja.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 7.000 Karyawan Giant terancam di PHK, ini tuntutan serikat pekerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas