Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berapa Kali Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta bagi Penerima Bantuan? Ini Jawaban Kemenkop UKM

Penjelasan soal berapa kali pencairan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro yang menerima bantuan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Berapa Kali Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta bagi Penerima Bantuan? Ini Jawaban Kemenkop UKM
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Penjelasan soal berapa kali pencairan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro yang menerima bantuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapat bantuan bisa mengajukan BLT UMKM ke dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

Penerima kemudian mendatangi lembaga penyalur dengan membawa sejumlah dokumen untuk proses pencairan.

Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek BPUM

Lantas, berapa kali pencairan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro yang menerima bantuan?

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh pengguna akun Instagram @dodiprayogi86, Senin (31/5/2021).

"Min mau tanya BLT umkm itu cair berapa kali ya kalo yg udah kedaftar?" tulisnya.

Berita Rekomendasi

Kemenkop UKM lalu menjawab pertanyaan tersebut melalui akun Instagram resminya @kemenkopukm.

Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM hanya dapat mencairkan bantuan sebanyak satu kali.

"@dodiprayogi86 Hallo sobat, pencairan BPUM 2021 hanya satu kali ya," jawab akun itu.

Baca juga: Zenith Store, UKM Padat Karya yang Siap Mengharumkan Kota Bogor

Penerima BLT UMKM Tak Harus Nasabah BRI atau BNI

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan penerima BLT UMKM tak harus menjadi nasabah BRI atau BNI.

Mengingat, selain bank yang ditunjuk, BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas