Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Berapa Kali Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta bagi Penerima Bantuan? Ini Jawaban Kemenkop UKM

Penjelasan soal berapa kali pencairan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro yang menerima bantuan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Berapa Kali Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta bagi Penerima Bantuan? Ini Jawaban Kemenkop UKM
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Penjelasan soal berapa kali pencairan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro yang menerima bantuan. 

"Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," ujarnya dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).

Ia menyampaikan, penerima BPUM 2021 harus memenuhi sejumlah kriteria.

Pelaku usaha mikro yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak bisa mengajukan BLT UMKM.

Baca juga: KemenkopUKM, Grab, dan VIDA Jalin Kerja Sama Mendorong Proses Bisnis yang Lebih Efisien bagi UMKM

Selain itu, calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT atau RW.

"Kriterianya yaitu pelaku usaha mikro yang bisa dibuktikan dari surat keterangan RT atau RW, atau dia sudah mendaftar di portal BKPM melalui OSS, dan tidak sedang menerima KUR," terangnya.

Mengenai syarat penerima, pengajuan, dan pencairan BLT UMKM bagi 3 juta penerima baru masih sama seperti sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Penerima BLT UMKM akan mendapat pemberitahuan melalui SMS atau WhatsApp dari bank penyalur.

"Perbankan mengumumkan lewat SMS atau cara yang dipilih oleh perbankan yang ditunjuk sebagai penyalur, seperti WhatsApp atau website," imbuh Eddy Satriya.

Baca juga: Teten Masduki: Kemenkop UKM Sedang Mendorong Koperasi-koperasi Masuk ke Sektor Produksi

Diketahui, pemerintah melanjutkan BLT UMKM di tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas