Wamendag: Regulasi Perdagangan Crypto Kewenangan Bappebti
Pengaturan perdagangan crypto menjadi kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menekankan bahwa crypto menjadi aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan.
Menurutnya, pengaturan perdagangan crypto menjadi kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Aset crypto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Ia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti,” ucap Jerry saat mendampingi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (2/6/2021).
Pemerintah menilai pengembangan aset digital yang relatif baru ini perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia.
Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.
Baca juga: Bappepti Diprediksi Gaet Investor Kakap untuk Kripto, Investor Awam Jangan Ambil Risiko
“Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti,” tukas Wamendag.
Aset crypto saat ini diperdagangkan dengan omset sekitar Rp 1,5 triliun per hari di Indonesia.
Baca juga: Nusron Desak Mendag via Bappebti Segera Dirikan Bursa Kripto Agar Aturan Main Transaksinya Jelas
Bappebti berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset crypto. Saat ini aturan-aturannya sedang digodog dan direncanakan bursa akan berdiri pada semester kedua tahun ini.
Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa crypto yang diatur oleh Pemerintah.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Dogecoin, Mata Uang Kripto yang Bangkit karena Elon Musk
Menurut data, ada sekitar 8000-9000 jenis aset crypto saat ini. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Jumlah jenis crypto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.
“Pada intinya, pengaturan perdagangan aset crypto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama kepastian hukum mengenai aset crypto itu sendiri, kedua perlindungan pedagang, dan ketiga upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat,” urai Jerry.