Dibuka sampai 28 Juni 2021, Ini Syarat dan Dokumen Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2
Berikut cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap kedua.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Berikut cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap kedua.
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Baca juga: Kembali Tinjau Kepulangan PMI, BPJAMSOSTEK Serahkan Bantuan
Diketahui, pemerintah melanjutkan BLT UMKM di tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.