Kemenhub: Balon Udara Tak Hanya Berbahaya Bagi Sektor Penerbangan Saja
Balon udara yang tidak sesuai aturan dan tanpa izin ini dapat membahayakan banyak orang dan dapat mengancam keselamatan serta menimbulkan korban jiwa
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, pengoperasian balon udara tanpa izin dan sesuai aturan tidak hanya berbahaya pada sektor penerbangan.
Koordinator Penyidik Sipil Udara Kemenhub Rudi Ricardo mengatakan, pengoperasian balon udara yang tidak sesuai tak hanya berbahaya pada sektor penerbangan tetapi berbahaya juga saat terkena jaringan listrik PLN.
"Selain itu, balon udara ini juga dapat berbahaya bila terkena rumah milik warga, tempat pengisian bahan bakar karena dapat mengakibatkan kebakaran," ucap Rudi di Cibubur, Kamis (3/6/2021).
Selain itu Rudi juga menjelaskan, balon udara yang tidak sesuai aturan dan tanpa izin ini dapat membahayakan banyak orang dan dapat mengancam keselamatan serta menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: KSAU: Perlu Ada Sebuah Badan yang Mewadahi Pengelolaan Ruang Udara
Sementara itu menurut Kasi Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Hendra ahmad firdaus, ada ketentuan pengoperasian balon udara.
"Ketentuan tersebut seperti tidak boleh terbang melebihi ketinggian 150 meter, harus memiliki tiga tali yang ditambatkan, harus berwarna mencolok dan tidak mengandung bahan yang mudah terbakar," ucap Hendra.
Ketentuan ini, lanjut Hendra, tentunya untuk keselamatan penerbangan dimana dengan warna mencolok dapat membantu pilot untuk mengantisipasi bila adanya objek di depan.
"Kemudian ketinggian ini juga harus diperhatikan, karena apabila melebihi ketinggian tersebut dapat mengganggu lintasan penerbangan," ujar Hendra.
Hendra juga mengungkapkan, pengoperasian balon udara juga harus di tempat yang dikhususkan seperti lapangan terbuka dan memiliki jarak 15 kilometer dari bandara.