Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Stafsus Sri Mulyani Bilang Kenaikan PPN 'Kelas Atas' Berlaku 1 atau 2 Tahun Lagi 

Selama ini barang-barang yang dibutuhkan itu mungkin dikenai pajak 10 persen, sehingga nanti bisa dikurangi jadi 7 persen atau 5 persen

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Stafsus Sri Mulyani Bilang Kenaikan PPN 'Kelas Atas' Berlaku 1 atau 2 Tahun Lagi 
ISTIMEWA
Yustinus Prastowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan perkembangan informasi terkait wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang 'kelas atas'. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, secara keseluruhan sebenarnya wacananya adalah bukan kenaikan tarif PPN keseluruhan. 

"Tetapi, mumpung sedang pandemi Covid-19, tidak bisa mendorong atau mengejar penerimaan pajak karena tidak bijak, justru malah stimulus yang diberikan, maka kita buatkan payung kebijakan.

Mungkin penerapannya bisa satu atau dua tahun lagi, tapi kita siapkan sekarang mumpung kita punya kesempatan," ujarnya dalam webinar, Kamis (3/6/2021). 

Yustinus menjelaskan, hal tersebut yang sekarang dirancang yakni untuk PPN isinya bukan soal naik atau tidak, tapi ingin mengurangi distorsi. 

Baca juga: Kementerian PUPR Bangun Saluran Pengendali Banjir KEK Mandalika Senilai Rp 28 Miliar

"Kita ingin memberikan fasilitas yang tepat.

Berita Rekomendasi

Sasaran kita ingin memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan," katanya. 

Selama ini, lanjut dia, barang-barang yang dibutuhkan itu mungkin dikenai pajak 10 persen, sehingga nanti bisa dikurangi jadi 7 persen atau 5 persen. 

"Sebaliknya barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak, tapi dikonsumsi oleh kelompok atas yang mungkin sifatnya terbatas itu bisa dikenai pajak lebih tinggi.

Itu yang sekarang sedang dirancang, sehingga isunya lebih pada bagaimana sistem PPN kita lebih efektif dan juga kompetitif," kata Yustinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas