Stafsus Sri Mulyani Bilang Kenaikan PPN 'Kelas Atas' Berlaku 1 atau 2 Tahun Lagi
Selama ini barang-barang yang dibutuhkan itu mungkin dikenai pajak 10 persen, sehingga nanti bisa dikurangi jadi 7 persen atau 5 persen
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan perkembangan informasi terkait wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang 'kelas atas'.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, secara keseluruhan sebenarnya wacananya adalah bukan kenaikan tarif PPN keseluruhan.
"Tetapi, mumpung sedang pandemi Covid-19, tidak bisa mendorong atau mengejar penerimaan pajak karena tidak bijak, justru malah stimulus yang diberikan, maka kita buatkan payung kebijakan.
Mungkin penerapannya bisa satu atau dua tahun lagi, tapi kita siapkan sekarang mumpung kita punya kesempatan," ujarnya dalam webinar, Kamis (3/6/2021).
Yustinus menjelaskan, hal tersebut yang sekarang dirancang yakni untuk PPN isinya bukan soal naik atau tidak, tapi ingin mengurangi distorsi.
Baca juga: Kementerian PUPR Bangun Saluran Pengendali Banjir KEK Mandalika Senilai Rp 28 Miliar
"Kita ingin memberikan fasilitas yang tepat.
Sasaran kita ingin memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan," katanya.
Selama ini, lanjut dia, barang-barang yang dibutuhkan itu mungkin dikenai pajak 10 persen, sehingga nanti bisa dikurangi jadi 7 persen atau 5 persen.
"Sebaliknya barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak, tapi dikonsumsi oleh kelompok atas yang mungkin sifatnya terbatas itu bisa dikenai pajak lebih tinggi.
Itu yang sekarang sedang dirancang, sehingga isunya lebih pada bagaimana sistem PPN kita lebih efektif dan juga kompetitif," kata Yustinus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.