Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ibu Ita Sumringah Hadiri Sosialisasi BIP, Akui Kebanjiran Pesanan Setelah Diendorse Sandiaga Uno

Usaha ampyang yang dirintis ibu rumah tangga itu kian cerah setelah diendorse Sandiaga Uno sejak beberapa bulan belakangan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ibu Ita Sumringah Hadiri Sosialisasi BIP, Akui Kebanjiran Pesanan Setelah Diendorse Sandiaga Uno
IST
Sandiaga Uno 

"Ini yang betul-betul kita harapkan, Bantuan Insentif Pemerintah bisa kita dorong. Kenapa tahun ini kita tingkatkan tiga kali lipat jumlahnya? tiga kali lipat ini karena kita melihat contoh yang betul-betul konkret dan riil kehadiran kebijakan pemerintah," ujarnya bersemangat.

Pemulihan sektor parekraf pun ditegaskannya harus dapat dilakukan di luar kebiasaan.

Adaptasi, inovasi dan kolaborasi katanya harus dihadirkan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku parekraf untuk bangkit dari keterpurukan imbas pandemi covid-19.

"Oleh karena itu, di tengah pandemi dan sulitnya ekonomi kita tidak bisa business as ussual, tidak bisa cara-cara lama dalam menggerakkan ekonomi kita, dalam cara kita bertahan, dalam cara kita mengambil peluang, ini harus kita lakukan terobosan-terobosan," ungkap Sandiaga Uno.

"BIP menurut saya adalah terobosan yang menurut saya bisa membawa kita keluar dari pandemi. Kita harapkan BIP akan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan, khususnya bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran bantuan insentif pemerintah (BIP) bagi pelaku usaha parekraf, terhitung sejak 4 Juni 2021 hingga 4 Juli 2021 mendatang.

Bantuan permodalan yang terbagi dalam dua kategori, yakni reguler dan jaring pengaman usaha (JPU) itu akan disalurkan kepada tujuh sektor ekonomi kreatif, antara lain aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Berita Rekomendasi

Terkait persyaratan dan ketentuan, masyarakat dapat mengakses laman www.bip.kemenparekraf.co.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas