Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Berikut Panduan Cek Penerima dan Mencairkannya
Pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 masih pada tahap kedua.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara Ajukan BLT UMKM 2021
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Pengusulan selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.
Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Kementerian Koperasi dan UKM melalui akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), menerangkan bahwa pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);