Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Jangan Sampai Salah, Ini 131 Fintech P2P Lending yang Terdaftar dan Berizin dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar maupun berizin.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Jangan Sampai Salah, Ini 131 Fintech P2P Lending yang Terdaftar dan Berizin dari OJK
Tehran Times
ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar maupun berizin. Per 24 Mei 2021, ada total 131 fintech yang terdaftar di OJK yang berarti berkurang 7 pemain fintech lending sejak terakhir diumumkan pada awal Mei lalu. 

Kemudian KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDIT CEPAT, Danacita, Danadidik, Danai.id, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.

Disusul, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, gandengtang, Komunal, EMPATKALI, dan JEMBATANEMAS,

Selanjutnya, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, One Hope, Restock.ID, SOLUSIKU, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi.

Kemudian ada, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.

Diikuti, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Mikro Kapital Indonesia, Optima,BBX FINTECH, CANKUL, PiNBee, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.

artikel ini sudah tayang di KONTAN, dengan judul: Simak daftar 131 fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas