Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Ini Syarat dan Proses Pencairannya
Pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 masuk pada tahap kedua.
Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: 30 Juta UMKM Nasional Belum Tersentuh Bantuan Pembiayaan Formal
Cara Mencairkan BLT UMKM
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
Sehingga, Eddy belum bisa menyebutkan kapan BLT UMKM tahap kedua bisa dicairkan.
"Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).
"Berapapun yang diberikan Kementerian Keuangan, akan kita salurkan," jelas Eddy Satriya.
Sembari menunggu informasi pencairan, berikut cara mencairkan BLT UMKM 2021 bagi penerima bantuan Rp 1,2 juta:
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
(Tribunnews.com/Nuryanti)