Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pesawat Garuda yang Siap Terbang Kini Menyusut Jadi 53 Pesawat, Begini Penjelasan Manajemen

Jumlah armada pesawat Garuda Indonesia yang beroperasi kii menyusut dari ratusan menjadi hanya 53 pesawat saja.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pesawat Garuda yang Siap Terbang Kini Menyusut Jadi 53 Pesawat, Begini Penjelasan Manajemen
Biro Pers Sekretariat Presiden
Aktivitas bongkar muatan kargo bahan baku vaksin Sinovac saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan menggunakan pesawat Garuda GA-891. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jumlah armada pesawat Garuda Indonesia yang beroperasi kii menyusut dari ratusan menjadi hanya 53 pesawat saja. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen Garuda Indonesia hari ini, Kamis (10/6/2021), berkurangnya jumlah armada Perseroan sejalan dengan penyesuaian aturan operasional penerbangan.

Antara lain penyesuaian/pengurangan frekuensi penerbangan hingga optimalisasi penggunaan armada untuk rute padat penumpang, serta penggunaan armada pesawat dalam penerbangan selama masa pandemi juga turut memperhatikan tingkat isian dari angkutan Cargo.

“Penggunaan armada pesawat selama masa pandemi disesuaikan dengan kondisi market dan demand layanan penerbangan, khususnya berkaitan dengan diberlakukannya beberapa kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat,”ucap Manajemen Garuda Indonesia dalam keterangan yang dikutip, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Garuda Indonesia Tunda Pembayaran Gaji Karyawan Hingga Direksi, Ini Besarannya

“Jumlah armada yang dioperasikan selama masa pandemi berkurang sehingga yang saat ini dioperasikan untuk mendukung operasional perusahaan ada pada kisaran 53 pesawat,” sambungnya.

GIAA dalam keterbukaan informasinya menyatakan berkomitmen menjaga kondisi pesawat yang dioperasikan laik terbang (airworthy).

Baca juga: Pengamat: Percepat Pengembalian Pesawat ke Lessor Bantu Hemat Arus Kas Garuda

Kepastian kondisi pesawat layak mengacu pada peraturan penerbangan yang telah disahkan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kementerian Perhubungan.

Berita Rekomendasi

Untuk pesawat yang dalam kondisi tidak dioperasikan, maka pemeliharaan tetap dilakukan.

Yaitu dengan perawatan prolong dan/atau perawatan berkala dengan mengacu pada dokumen program perawatan yang diterbitkan oleh pabrikan pesawat atau mesin yang telah disahkan oleh DKUPPU Kementerian Perhubungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas