Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR: Genjot Penerimaan Pajak Tetap Harus Perhatikan Kepentingan Rakyat Kecil

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan di Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR: Genjot Penerimaan Pajak Tetap Harus Perhatikan Kepentingan Rakyat Kecil
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pedagang sembako menjajakan dagangannya di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan di Indonesia.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dokumen draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tersebar di kalangan publik.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan menilai, masalah perpajakan di Indonesia sangat memperihatinkan.

Setidaknya sudah 12 tahun realisasi pajak meleset dari target yang ditetapkan atau shortfall pajak.

"Namun, hendaknya upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil," kata pria yang akrab disapa Hergun itu, kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021).

Komisi XI, kata Hergun, bisa memaklumi pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit karena untuk pembiayaan APBN 2021 atau 2022 tidak bisa terus-terusan mengandalkan utang.

Baca juga: Pajak Sembako Jadi Kontroversi, Komisi XI Klaim Belum Terima Draf Revisi UU KUP

Berita Rekomendasi

Rasio utang makin mendekati batas yang ditetapkan Undang-Undang. Belum ada kebijakan yang final untuk dikeluarkan dan diimplementasikan ke masyarakat.

"Tidak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Parpol Tolak Wacana PPN Sembako, PKS Anggap Pemerintah Makin Ngawur, PSI Nilai Kurang Bijak

Namun demikian, Hergun menegaskan Komisi XI DPR belum menerima draf resmi Revisi UU KUP.

Komisi XI DPR saat ini dalam posisi menunggu draf Revisi UU KUP, agar dapat melihat secara keseluruhan bagaimana fondasi dalam sistem perpajakan.

Baca juga: Puteri Komarudin Minta Kemenkeu Hati-hati Soal Pajak atas Barang Kebutuhan Pokok

"Siapakah di dalam perpajakan yang harus bersama-sama disebut prinsip gotong royong? Siapa yang pantas untuk dipajaki secara lengkap berdasarkan sektor, dan pelaku ekonomi. Kami siap membahasnya dengan pemerintah untuk mencari solusi perbaikan penerimaan pajak tanpa harus mengorbankan kepentingan rakyat kecil," pungkas Hergun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas