Mau Pajaki Sembako, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah untuk Mobil
Di saat pemerintah akan mengenakan pajak terhadap sembilan bahan pokok atau sembaku, pemerintah memberikan perpanjangan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS, COM, JAKARTA -- Di saat pemerintah akan mengenakan pajak terhadap sembilan bahan pokok atau sembaku, pemerintah memberikan perpanjangan diskon untuk barang mewah.
Melalui Kementerian Perindustrian, pemerintah akan memberikan perpanjangan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc sampai Agustus 2021.
Insentif PPnBM 0 Persen berlanjut yang semula berakhir Mei 2021 hingga Agustus.
Kemudian, insentif dilanjutkan dengan pengenaan PPnBM 50 persen dari beban tertanggung.
Pemberian relaksasi ini diharapkan mampu mempertahankan serta mendongkrak sektor otomotif nasional setelah terdampak pandemi Covid-19 dalam satu tahun belakangan.
Baca juga: Sembako Bakal Kena PPN, Pedagang: Lagi Pandemi Udah Susah, Malah Mau Ditambah Susah
"(Diperpanjang) sampai Agustus 2021. Setelah itu kembali tappering," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).
"Setelah Agustus, kembali ke 50 persen dan 25 persen sampai Desember 2021," kata Menperin, melanjutkan.
Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Untuk diketahui, sebelumnya aturan diskon PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.20 Tahun 2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Sri Mulyani Dihujani Kritik soal Pajak Sembako, Disebut Kebijakan Keblinger dan Coreng Nama Jokowi
Dalam regulasi ini disebutkan kalau skema diskon PPnBM dilakukan tiga tahap, dimulai Maret 2021.
Relaksasi tahap pertama berlaku sepanjang Maret-Mei 2021 dengan pemotongan tarif PPnBM hingga 100 persen. Tiga bulan setelahnya, insentif yang diberikan berkurang menjadi 50 persen. Kemudian bagi periode September-Desember diskon PPnBM menjadi hanya 25 persen.
Penggolongan fase ini menandakan bahwa insentif diberikan hanya sementara untuk meranggsang sektor otomotif saja.
Adapun tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Wacana Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Anggota Baleg DPR: Apakah Tidak Ada Opsi Lain?
Total ada 23 mobil yang dapat diskon PPnBM. Tipe yang dapat diskon TKDN-nya sudah 70 persen.
Berikut rinciannya: 1. Toyota Yaris 2. Toyota Vios 3. Toyota Sienta 4. Daihatsu Xenia 5. Toyota Avanza 6. Toyota Rush 7. Toyota Raize 8. Daihatsu Gran Max 9. Daihatsu Luxio 10. Daihatsu Terios 11. Daihatsu Rocky 12. Mitsubishi Xpander 13. Mitsubishi Xpander Cross 14. Nissan Livina 15. Honda Brio RS 16. Honda Mobilio 17. Honda BR-V 18. Honda CR-V 1.5 T 19. Honda HR-V 1.5 L 20. Honda City Hatchback 21. Suzuki Ertiga 22. Suzuki XL7 23. Wuling Confero
Pernyataan KSPI
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah khususnya Menteri Keuangan yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid II.
“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Menurut Said Iqbal, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak. Termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0%.
Tetapi untuk rakyat kecil, menurutnya sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak.
Baca juga: Polemik Pajak Sembako, Sri Mulyani Dinilai Permalukan Jokowi hingga APPSI Sebut Negara Bokek
“Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” tegas Said Iqbal.
Dia menegaskan, jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan. Baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya kenaikan PPN, maka harga barang akan naik. Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh, karena harga barang menjadi mahal.
“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” kata Said Iqbal.
Selain menolak kenaikan PPN, KSPI juga menolak diberlakukannya tax amenesty jilid II. Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid I yang diterbitkan tahun 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.
“Tetapi faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolak belakang. Tax amnesty jilid 1 tidak sesuai dengan harapan. Buktinya ABPN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif,” ungkapnya.
Said Iqbal juga mengingatkan kembali, setidaknya ada 5 alasan kaum buruh saat menolak tax amnesty jilid II.
Pertama, tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha 'maling' pajak justru diampuni.
Kedua, tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.
Ketiga, dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp 165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.
Keempat, dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun.
Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.
Kelima, dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya.
Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.
"Tax amnesty jilid 2 pun akan bernasib sama dengan pengampunan pajak yang pernah diberlakukan sebelumnya," kata Said Iqbal.
“KSPI menolak keras rencana kenaikan PPN dan tax amnesty jilid 2. Jika itu dipaksakan, KSPI akan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan aksi penolakan bersamaan penolakan omnibus law,” pungkasnya. (Kompas.com/Ruly Kurniawan/Tribunnews.com/Vincentius Jyesta/Hendra Gunawan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPnBM 0 Persen Akhirnya Diperpanjang Sampai Agustus 2021"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.