Ditjen Pajak: Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena Pajak
Neilmaldrin mengaku belum dapat memberikan jumlah besaran PPN yang akan dikenakan untuk sembako premium.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyampaikan penjelasan detil terkait usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, barang sembako di pasar tradisional dipastikan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021).
Namun, Neilmaldrin menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan jumlah besaran PPN yang akan dikenakan untuk sembako premium.
Baca juga: Apindo Minta Kompensasi Relaksasi Pajak Daerah Jika DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB
"Terkait tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului. Masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti," katanya.
Di sisi lain, dia menambahkan, usulan RUU ini sendiri masih tahap pembahasan internal, belum sampai ke tahap legislasi DPR.
Baca juga: Direktorat Jenderal Pajak Tunda Jadwal Keterangan Pers Terkait Kebijakan Penerapan PPN
"Jadi, bahwa ini proses pengajuan RUU nanti sampai proses legislasi. Karena itu, sangat tidak elok bagi saya menyampaikan sesuatu yang belum pasti daripada menambah polemik," pungkas Neilmaldrin.