Pengamat Dorong Penyelesaian Konflik Industrial Lewat Dialog di Disnakertrans
Jika melihat dokumen pemeriksaan itu, menurut Bambang, hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja yang menunjukkan ada pelanggaran atau tidak.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum perburuhan Bambang Supriyanto, meminta para pihak yang mempunyai masalah ketenagakerjaan agar menempuh jalur mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat.
Dia mencontohkan permasalahan keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diduga dilakukan PT Haleyora Power kepada para karyawan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyelesaikan kisruh tunjangan hari raya yang melanda PT Haleyora Power dan para karyawan.
“Laporan ke Dinas Tenaga Kerja lebih baik dibandingkan langkah lain. THR hak para pegawai, kewajiban perusahaan membayarkan thr keagamaan sebagai hak normatif pegawai sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Baca juga: Panasonic Gobel Sediakan 10 Posko untuk Vaksinasi Covid-19 Seluruh Karyawan
Dalam dokumen pemeriksaan disimpulkan, pemasok tenaga alih daya PLN tidak melanggar aturan.
Dokumen tanggal 18 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung Asep Cucu menunjukkan kesimpulan itu. Dihubungi pada Jumat (11/6/2021), Asep hanya menanyakan sumber yang memberikan dokumen tersebut. Ia tidak menyangkal isi dokumen.
“Saudara sudah membayarkan THR sesuai ketentuan. Namun demikian sebaiknya setiap kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemberi kerja atau penerima pekerjaan yang meyangkut kepentingan dan hak tenaga kerja sebelum diberlakukan wajib dilakukan sosialisasi atau diberitahukan kepada seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali,” demikian tertulis di dokumen hasil pemeriksaan itu.
Sebelumnya, perwakilan pekerja Haleyora mengadu ke sejumlah federasi serikat pekerja soal THR. Pada 2021, THR dinilai lebih kecil dibandingkan 2020. Pekerja menolak penjelasan manajemen soal besaran THR 2021. Sebab, pekerja merasa sudah menyelesaikan kewajiban.
Jika melihat dokumen pemeriksaan itu, menurut Bambang, hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja yang menunjukkan ada pelanggaran atau tidak.
"Pemeriksaan yang dilakukan Dinas sudah berdasarkan aturan, termasuk halnya soal THR," tambahnya.