Kementerian PUPR Klaim UU Cipta Kerja Berdampak Positif, Majukan Sektor Jasa Konstruksi
UU Cipta Kerja dapat mendorong penyediaan lapangan kerja, kemudahan bagi masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto menyampaikan UU Cipta Kerja memberi dampak pada kemajuan sektor jasa konstruksi.
Menurutnya, UU Cipta Kerja dapat mendorong penyediaan lapangan kerja, kemudahan bagi masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta pencegahan korupsi melalui penyederhanaan sistem perizinan.
"Untuk melaksanakan ini kita butuh Peraturan Pelaksana yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap berbagai norma aturan di dalamnya," kata Trisasongko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
Baca juga: Jusuf Kalla dan Menteri PUPR Resmikan 2 Jembatan Gantung di Lebak
Substansi utama pengaturan ini meliputi kemudahan perizinan berusaha melalui penghapusan izin usaha jasa konstruksi, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi (SKK Konstruksi), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu Online Single Submission (OSS);
Baca juga: Manfaatkan Bendungan, PLN Bangun 3 Pembangkit Mikro Hidro enilai Rp 200 Miliar
"Keberhasilan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak akan berhasil tanpa kerjasama semua pihak, pembenahan tata kelola, dan tentunya komitmen untuk melaksanakan kewajiban. Saya berharap kita semua maksimal dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat," Trisasongko.
Baca juga: Jembatan Baru Desa Kutamekar Bisa Pangkas Waktu Perjalanan Satu Jam
Sementara Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengatakan mendukung upaya sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja agar pelaku usaha dapat mengembangkan usaha di bidang jasa konstruksi.
“Diharapkan daya saing perekonomian kembali tumbuh, iklim investasi lebih kompetitif, mendukung tumbuhnya kegiatan berusaha terutama UMKM, memperbesar peluang penciptaan lapangan kerja, serta mendorong dunia usaha ke arah kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan," ujar Muhammad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.