LKPP Keluarkan Aturan Baru Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa
Aturan hasil kolaborasi LKPP dan Kementerian PUPR, memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, seluruh aturan turunan yang telah diundangkan, diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas kepada pengelola pengadaan dalam mengeksekusi belanja pengadaan yang didanai APBN/APBD.
"Saya harap sudah tidak ada lagi keraguan dalam membelanjakan anggaran, karena ini juga harus cepat agar ekonomi bertumbuh dengan tetap menjalankan kewajiban penggunaan PDN l, dan peningkatan peran UMK dalam PBJ pemerintah, rencanakan dengan baik sesuai kebutuhan dan segera dibelanjakan dengan benar," papar Roni, Senin (21/6/2021).
"Yang konstruksi sebisa mungkin melibatkan pelaku usaha kecil sebagai pemasok atau subkontraktor, yang belanja langsung seperti kebutuhan penunjang sehari-hari bisa beli di UMK dan koperasi setempat atau melalui Bela Pengadaan," sambungnya.
Baca juga: Mendagri dan Kepala LKPP Terbitkan SE Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Daerah
Ia mengimbau, agar kementerian maupun lembaga segera melakukan penginputan SiRUP agar belanja pengadaan segera dilaksanakan.
Dari data yang dihimpun LKPP hingga 12 Juni 2021, kata Roni, secara nasional pengisian SiRUP baru mencapai 77 persen, padahal itu menjadi syarat wajib sebelum anggaran dapat dibelanjakan.
Baca juga: LKPP Dorong Pengadaan Barang di Bawah Rp 200 Juta oleh Instansi Pemerintah Lewat UMKM
“Saat ini pengisian SiRUP oleh kementerian/lembaga baru sebesar 55 persen, Pemda sudah mencapai 99 persen," papar Roni.
Peraturan LKPP yang baru merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Aturan hasil kolaborasi LKPP dan Kementerian PUPR, memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia.
Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Salah satu tujuan dibuatnya PerLKPP untuk menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro, dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.
PerLKPP Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
PerLKPP tersebut turut memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50 persen untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30 persen untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.