Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Siapkan KTP

Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI. Untuk cek penerima BPUM, siapkan KTP terlebih dahulu.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Siapkan KTP
eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Inilah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI dengan login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Sebelum cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, siapkan terlebih dahulu KTP Anda. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, dapat login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Pemerintah kembali mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Rencananya, proses pencairan BLT UMKM atau BPUM ini dilakukan secara bertahap hingga kuartal ketiga tahun 2021.

Bagi Anda nasabah BRI, untuk cek penerima BLT UMKM dapat dilihat melalui eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP

Sedangkan bagi nasabah BNI, cek penerima BLT UMKM dapat dilakukan dengan login banpresbpum.id.

Sebelum cek penerima BLT UMKM atau BPUM, Anda diharuskan untuk menyiapkan KTP terlebih dahulu.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI:

Berita Rekomendasi

Nasabah BRI

- Login eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Klik 'Proses Inquiry'.

- Setelah itu akan muncul tulisan apakah Anda mendapatkan BLT UMKM atau tidak.

Nasabah BNI

- Masuk ke laman banpresbpum.id atau klik di sini.

- Masukkan nomor KTP.

- Klik tombol 'Cari'.

- Setelah itu muncul pemberitahuan apakah Anda menerima BLT UMKM atau tidak.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

Cara Ajukan Penerima BLT UMKM

Untuk mengajukan sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM, dapat mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa atau kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan semua dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru, harus mengisi formulir yang berisikan informasi seperti:

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai dengan KTP

- Alamat KTP, NIB, atau SKU

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

(Tribunnews.com/Whiesa/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas