Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mewujudkan Persaingan Usaha Sehat di Sektor Otomotif Melalui Penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999
Industri otomotif di Indonesia tergolong stagnan. Daya tarik pasar domestik tak lantas membuat Indonesia jadi pemain utama dalam persaingan global.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Industri otomotif di Indonesia tergolong stagnan. Daya tarik pasar domestik, insentif pemerintah, infrastruktur industri yang sudah lama terbangun, tidak serta merta membuat Indonesia menjadi pemain utama dalam kancah persaingan global.
Industri ini dianggap masih belum dapat menjangkau keseluruhan kebutuhan masyarakat.
Masyarakat Tak Mampu atau Pasar yang Dihambat
Jika dilihat kondisi makro Indonesia dan negara ASEAN lainnya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan.
Seluruhnya mengalami dampak besar Covid-19. Indonesia bahkan tergolong negara yang mampu recover lebih baik pasca Covid-19.
Karenanya, muncul dugaan apakah market kita yang ada distorsi, sehingga pasar tidak kompetitif.
Hal ini dapat terjadi dalam pasar yang melakukan praktek RPM (Resale Price Maintanance) sehingga membuat peluang masyarakat mendapatkan harga lebih murah hilang.
Kemungkinan kedua adalah terjadi pembatasan variasi pendistribusian produk mobil melalui perjanjian pembatasan agar para dealer tidak beroperasi lebih luas untuk produk prinsipal lainnya.
Ini membuat distribusi hanya berada di wilayah kota besar, sekaligus merugikan peluang konsumen menjangkau dan mendapatkan harga kompetitif dan produk yang variatif.
Persoalan Internal Pelaku Prinsipal
Industri otomotif merupakan hal yang sangat kompleks. Ada begitu banyak pelaku usaha, mulai dari Original Equipment Manufacturing, supplaier, sampai rantai distribusi.
Hubungan kemitraan yang sehat dan setara akan membuat semua pihak dalam industri lebih kompetitif.
Namun praktiknya, posisi dominan terletak pada perusahaan manufaktur dibandingkan pihak mitra.
Perlakuan hukum yang adil menjadi syarat dalam menciptakan industri yang sehat.